Fraksi Hanura dan PDI Perjuangan DPRD Sekadau Menolak Penyampaian LKPJ Bupati 2021

Editor: Redaksi author photo
Fraksi Hanura dan Fraksi PDI Pejuangan DPRD Kabupaten Sekadau saat gelar konferensi pers. Selasa (19/4/2022).
Sekadau Kalbar, BorneoPost.id - Dua Fraksi di lembaga DPRD Kabupaten Sekadau yakni Fraksi Partai Hanura dan Fraksi Partai PDI Perjuangan gelar konferensi pers menolak hasil Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Sekadau tahun 2021 yang dilaksanakan pada hari Kamis 31 Maret 2022 lalu. Kedua Fraksi ini menganggap LKPJ Bupati Sekadau tersebut tidak sah atau ilegal.

Pada konferensi pers tersebut, Ketua Fraksi Partai Hanura, Abun Tono mengatakan,  LKPJ Bupati Sekadau tahun 2021 yang dilaksanakan pada hari Kamis 31 Maret 2022 bulan lalu dinyatakan tidak sah atau ilegal.

"Seperti yang kita ketahui ada 2 fraksi di DPRD Kabupaten Sekadau yang menolak dalam arti menolak prosedur yang sudah terjadi," kata Abun Tono pada konferensi persnya, Selasa (19/3/2022).

"Kami beranggapan bahwa Paripurna tersebut berdasarkan Tata Tertib (Tatib) DPRD tidak memenuhi quorum dari jumlah anggota DPRD yang hadir sehingga kami beranggapan bahwa pembahasan LKPJ tahun 2021 itu cacat hukum atau ilegal. Oleh karena itu berdasarkan Tatib yang sudah ditetapkan, seharusnya ada tahapan - tahapan yang mesti dilalui sehingga saat ini kesannya Paripurna dipaksakan," tambahnya  

"Ini merupakan Paripurna yang bukan pengambilan keputusan pada saat penyampaian nota pengantar, sehingga harus dihadiri lebih dari 1/2 dari 30 anggota DPRD Kabupaten Sekadau, artinya lebih dari setengah jika anggota DPRD 30 minimal harus 16 orang namun fakta yang terjadi jumlah yang hadir tidak sampai segitu. Jika berdasarkan absen yang sudah tanda tangan hanya 7 orang sedangkan fisik yang hadir tidak sampai 15 orang dan seharusnya pimpinan mengambil sikap untuk menskor Sidang Paripurna dulu sesuai dengan Tatib," jelasnya Abun Tono.

Sementara, menurut Sekretaris Fraksi Partai Hanura, Liri Muri juga mengatakan, sangat prihatin melihat lembaga DPRD Kabupaten Sekadau yang dalam hal ini sangat melenceng dari pada Tatib DPRD itu sendiri yang sudah tidak difungsikan lagi oleh teman-teman yang ada di DPRD Kabupaten Sekadau.

"Saya tegas berbicara bahwa pimpinan tidak tegas dalam hal mengatur lembaga DPRD Kabupaten Sekadau dalam konteks Politik Koligial," tegasnya

"Kemarin pada hari Senin 18 April 2022 Paripurna tersebut juga melanggar Tatib yang dimana anggota DPRD Kabupaten Sekadau ada 30 orang sedangkan yang hadir hanya 17 atau 18 orang, karena ini adalah LKPJ bentuknya rekomendasi sangat prinsip dan penting bisa dibilang ini paripurna pengambilan keputusan sehingga minimal 20 orang jika pengambilan keputusan, agar semua fraksi bisa mengrekomendasikan LKPJ Bupati tersebut, dan kami dari Fraksi Hanura sangat kecewa dan menolak keras hasil dari pada Paripurna LKPJ tersebut serta Partai Hanura berdiri tegak untuk membela kebenaran dan keadilan untuk semua masyarakat yang ada di Kabupaten Sekadau," tegas Liri Muri.

Paulus Subarno, Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi Hanura juga mengatakan, LKPJ yang disampaikan Pemerintah kepada DPRD yang telah dilaksanakan tidak sesuai dengan Tatib DPRD sehingga partai Hanura menganggap ini tidak sah karena tidak sesuai Tatib yang dimana anggota DPRD sebanyak 30 orang yang hadir hanya 7 orang padahal di pasal 139 yang menyatakan sebelum menghadiri rapat, anggota DPRD harus mendatangani daftar hadir, sedangkan di daftar hadir hanya 7 orang yang menandatangani secara hukum.

"Itulah dasar kami memprotes ini karena mereka membahas LKPJ ini tidak sesuai dengan Tatib," jelas Paulus Subarno.

Selanjutnya, mewakili Fraksi PDI Perjuangan, Bambang Setiawan mengatakan, berkaitan dengan Paripurna penyampaian nota pengantar terhadap LKPJ Bupati Sekadau tahun 2021 yang dilakukan pada Kamis tanggal 31 Maret 2022 lalu tidak sah berdasarkan peraturan DPRD Kabupaten Sekadau tahun 2019 nomor 1 dan 2 tentang Tatib dan kode etik.

"Kami beranggapan bahwa Tatib itu adalah pedoman dan apapun kegiatan yang dilaksanakan oleh anggota DPRD semuanya berpedoman pada Tatib yang telah dibuat dan disepakati bersama," jelasnya

"Kami sudah menyurati Ketua DPRD dan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Sekadau untuk menyelesaikan masalah ini," pungkasnya. (tim).

Share:
Komentar

Berita Terkini