Penghitungan Suara Ulang Digelar 12 April

Editor: Admin/gon author photo

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau gelar Sosialisasi

SEKADAU, BorneoPost.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau gelar Sosialisasi Pelaksanaan Penghitungan Suara Ulang pemilihan Bupati dan wakil Bupati Sekadau Pilkada 2020 terkait putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 12/PHP BUP-XIX 2021 yang memerintahkan KPU Kabupaten Sekadau untuk melakukan  penghitungan suara ulang di 65 TPS yang ada di Kecamatan Belitang Hilir. Kegiatan bertempat di Aula salah satu restoran di Sekadau, Senin (5/4).

Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Drianus Saban pada sosialisasi tersebut mengatakan, saat ini KPU sedang menjalankan persiapan putusan Mahkamah Konsitusi (MK) Nomor 12/PHP BUP-XIX 2021  tentang penghitungan suara ulang di 65 TPS yang ada di Kecamatan Belitang Hilir. 

"Pelaksanaan penghitungan suara ulang dilakukan dari rentang waktu mulai tanggal 12-16 April 2021. Berkaitan dengan hal tersebut pihak KPU harus melakukan beberapa persiapan yakni persiapan anggaran dan ini sudah dilakukan kemudian persiapan pengadaan logistik. Selain itu kita juga mengadakan rakor raker secara regulasi teknis dalam hal persiapan PSU," kata Saban. 

"Kita sudah menghitung dengan matang maka PSU bisa dilakukan tanggal 12 April 2021 dan kami dari pihak KPU tidak ada terkesan molor," katanya 

"Tanggal 10 April semua logistik sudah tersedia dengan baik di Kabupaten Sekadau dan tanggal 12 April sudah final kita akan melakukan PSU," tambahnya 

Selain itu Drianus Saban juga mengatakan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau mendukung penuh terkait anggaran penghitungan suara ulang di Kecamatan Belitang Hilir. (tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini