Rapat Paripurna DPRD Sekadau Gagal Kuorum, Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi Ditunda

Editor: yati author photo

Jadwal rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sekadau untuk penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau tahun 2024 mengalami kendala yang tidak terduga.  (foto:ist)
Sekadau Kalbar, Borneopost.id - Jadwal rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sekadau untuk penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau tahun 2024 mengalami kendala yang tidak terduga. Pada Jum’at 24 November 2023.

Rapat paripurna yang seharusnya dimulai pukul 09.30 Wiba, harus ditunda karena adanya kegiatan launching aplikasi Madah Dewan Center. Akibatnya, jadwal rapat digeser hingga pukul 13.30 Wiba.

Ketika rapat paripurna akhirnya dimulai pada pukul 13.30, terjadi kejadian yang mengejutkan. Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sekadau, Radius Effendy, didampingi Wakil Ketua I Handi, Wakil Ketua II Zainal, dihadiri oleh Bupati Sekadau Aron, Sekda Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa, Forkopimda, Kepala SKPD, Direktur RSUD Sekadau, Direktur PDAM Sirin Meragun Sekadau, dan para Camat mengalami kendala quorum.

Anggota DPRD yang hadir ternyata hanya 14 dari 30 anggota DPRD Sekadau. Menurut Tata Tertib DPRD Kabupaten Sekadau, sidang dianggap tidak kuorum, dan rapat dijadwalkan untuk diskor selama 1 jam ke depan.

Pada skorsel pertama, para peserta sidang paripurna kembali masuk ke ruangan setelah 1 jam, namun pimpinan sidang, Radius Effendy, kembali menyampaikan bahwa rapat akan diskor lagi selama 15 menit ke depan. Kali ini, hanya hadir 16 anggota DPRD dari 30 anggota, sehingga rapat kembali dianggap tidak kuorum.

"Berdasarkan data anggota DPRD yang hadir, pada rapat paripurna saat ini hanya 16 dari 30 anggota DPRD yang hadir. Maka sesuai Tata Tertib DPRD Sekadau, rapat paripurna hari ini dianggap tidak kuorum," ujar pimpinan rapat, Radius Effendy, sambil mengetuk palu menandakan penutupan rapat.

Dengan kegagalan mencapai kuorum, agenda rapat paripurna hari ini akhirnya diserahkan kepada Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Sekadau. Kejadian ini menjadi catatan penting dalam proses penyusunan dan pembahasan APBD Kabupaten Sekadau tahun 2024. (Tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini