Rapat Paripurna dipimpin oleh wakil ketua II DPRD Kabupaten Sekadau, Zainal di dampingi oleh Wakil ketua I, Handi, di hadiri oleh Bupati Sekadau, Aron, Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Muhammad Isa, Sekretaris Dewan, Nurhadi, 18 anggota DPRD lainnya Forkopimda, Kepala SKPD serta para tamu undangan lainnya.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Sekadau, Aron mengatakan, memperhatikan hal yang disampaikan pada PU fraksi DPRD terkait Pendapatan Belanja dan pembiayaan Daerah, secara umum Pemerintah Daerah dapat memberikan penjelasan yakni, perencanaan pendapatan, belanja dan pembiayaan Daerah di dalam Rancangangan Perda APBD tahun anggaran 2024 disusun secara inklusif dengan memperhatikan prioritas pembangunan Daerah sebagaimana telah dituangkan di dalam peraturan bupati sekadau nomor 31 tahun 2023 tentang rencana kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau tahun 2024 yang telah di sinkronisasikan dengan prioritas pembangunan Nasional, prioritas pembangunan Pemerintah Provinsi, serta pemenuhan standar pelayanan minimal masing-masing urusan urusan yang menjadi kewenangan pemerintahan Daerah.
"Berkaitan dengan alokasi belanja wajib dan mengikat berupa belanja gaji dan tunjangan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Kepala Daerah (KDH), Wakil Kepala Daerah (WKDH) dan DPRD pada Rancangan APBD tahun 2024 dialokasikan sebesar 14 bulan termasuk gaji ke 13 dan tunjangan hari raya, pengalokasian belanja insentif pemungutan pajak Daerah dan retribusi Daerah, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, penganggaran belanja tambahan penghasilan pegawai sebesar 13 bulan, demikian halnya untuk belanja langganan air, listrik dan internet dialokasikan sebesar kebutuhan operasional atau rutin pada setiap SKPD selama satu tahun anggaran," kata Aron.
"Alokasi pembiayaan Daerah yang dicanangkan Pemerintah Daerah dalam rancangan APBD tahun 2024 merupakan salah satu instrumen dalam kebijakan percepatan penyediaan infrastruktur Daerah, dengan melakukan sinergi pendanaan salah satunya pendanaan dari APBD yang dapat berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Transfer ke Daerah (TKD) atau pembiayaan utang Daerah (Pinjaman Daerah), hal ini dilaksanakan sebagaimana tertuang didalam Peraturan Menteri dalam nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan pendapatan dan belanja Daerah tahun anggaran 2024," tambahnya.
"Terhadap saran, usulan dan masukkan Fraksi-fraksi DPRD dalam Pemandangan Umum terkait program, kegiatan dan sub kegiatan yang dilaksanakan setiap SKPD secara detail disampaikan dalam matrik jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari jawaban yang telah saya sampaikan saat ini, dan semoga pembahasan tersebut dapat berjalan lancar dan dapat melawan macam kan setiap kebijakan yang telah disusun," pungkasnya. (yt)