Rapat Paripurna DPRD Sekadau: Bahas Raperda dan Langkah Selanjutnya

Editor: Redaksi author photo

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau digelar dengan tujuan mendengarkan jawaban atau penjelasan Bupati Sekadau terkait Pandangan Umum Fraksi-fraksi. [foto:as]
Sekadau, 24 Oktober 2023, BP — Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau digelar dengan tujuan mendengarkan jawaban atau penjelasan Bupati Sekadau terkait Pandangan Umum Fraksi-fraksi (PU Fraksi-fraksi) DPRD atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Sekadau, Zaenal, dan didampingi Ketua DPRD Sekadau, Radius Effendy, dihadiri oleh 21 anggota DPRD, Sekretaris Dewan, Nurhadi, para Kepala SKPD, serta perwakilan Direktur RSUD Sekadau dan Direktur PDAM Sekadau.

Agenda rapat melibatkan pembahasan tiga Raperda utama, yaitu:

1. **Raperda Tentang Kerjasama Desa.**
2. **Raperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.**
3. **Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 tahun 2017 tentang Tata Cara Tuntutan Penyelesaian Kerugian Daerah.**

Pimpinan sidang, Zaenal, menjelaskan bahwa setelah rapat ini, Raperda akan dibahas lebih lanjut dalam rapat kerja Pansus (Panitia Khusus) dengan tim eksekutif pada Senin, 30 Oktober 2023, pukul 9.30 WIB di ruang rapat Komisi DPRD Kabupaten Sekadau.

"Diharapkan kepada Pansus DPRD dan tim perancang Raperda dari eksekutif untuk hadir dalam rapat kerja dan menyampaikan jawaban atau Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Sekadau. Pengambilan keputusan terhadap ketiga Raperda tersebut direncanakan pada hari Selasa, 31 Oktober 2023, pukul 9.30 WIB, bertempat di ruang sidang paripurna," ungkap Zaenal.

Rapat kerja Pansus dan tim eksekutif nantinya akan membahas secara detail Raperda untuk mencapai pemahaman bersama. Dengan demikian, diharapkan proses perumusan dan pembahasan peraturan daerah dapat berjalan efisien dan sesuai dengan kebutuhan serta aspirasi masyarakat Kabupaten Sekadau. [red]

Share:
Komentar

Berita Terkini