Sekadau Kalbar, Borneopost.id - Corporate Social Responsibility (CSR) merupakan Konsep bahwa perusahaan memiliki suatu tanggung jawab sosial kepada Masyarakat yang wajib untuk dilaksanakan.Anggota komisi II DPRD Kabupaten Sekadau dari fraksi partai Hanura, Liri Muri. (Foto:yt)
Namun, ada beberapa perusahaan yang tidak ingat akan kewajibannya terhadap masyarakat terkait CSR dalam hal untuk membantu Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau.
Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Liri Muri mengatakan, CSR merupakan tanggungjawab Perusahaan yang wajib dipenuhi terhadap masyarakat.
"Oleh sebab itu, kami dari Komisi II mengingatkan dan juga tidak bosan-bosan menyuarakan tentang kewajiban perusahaan yang harus direalisasikan kepada masyarakat, karena ini semua untuk kesejahteraan bersama dan ini semua merupakan haknya masyarakat untuk menerimanya dan juga kewajiban dari pihak perusahaan untuk memberikan," kata Liri Muri yang juga anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari fraksi partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Selasa (31/10/2023).
"Dalam hal ini saya juga menekankan dengan tegas kepada seluruh investor terutama di bidang perkebunan di Kabupaten Sekadau supaya mematuhi tanggungjawab sosial kepada masyarakat," tambahnya.
"Untuk itu, saya juga meminta kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini adalah eksekutif yang membidangi perkebunan supaya sama-sama menyuarakan atau mengingatkan kepada investor yang ada di Sekadau ini supaya mereka tertib dan bertanggungjawab terhadap administrasi serta tertib terhadap tanggungjawab mereka kepada para masyarakat," pungkasnya. (yt)