DPRD Sekadau Gelar Paripurna PA Fraksi dan Pengambilan Keputusan Terhadap 3 Buah Raperda

Editor: yati author photo

Paripurna PA Fraksi dan Pengambilan Keputusan Terhadap 3 Buah Raperda. (Foto:yt)
Sekadau Kalbar, Borneopost.id - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Sidang Paripurna ke -23 masa persidangan ke - 1 dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau dan Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sekadau. Selasa (31/10/2023).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendy, di dampingi oleh wakil ketua I, Handi, Wakil ketua II, Zainal, di hadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sekadau, Muhammad Isa, Asisten 1, Radius, 25 anggota DPRD lainnya, Sekretaris Dewan, Nurhadi, Forkopimda dan Kepala SKPD serta para tamu undangan lainnya.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendy mengatakan, Pembahasan terhadap 3 buah Raperda Kabupaten Sekadau tahun 2023 telah sesuai dengan mekanisme atau tahapan yang tertuang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. 

"Untuk selanjutnya adalah tahapan pengambilan keputusan DPRD kabupaten Sekadau terhadap 3 buah Raperda Kabupaten Sekadau," ujar Radius Effendy.

"Adapun agenda rapat pada hari ini yaitu Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sekadau tentang Kerjasama Desa, Peraturan atas perubahan daerah nomor 5 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah dan pencabutan peraturan daerah nomor 9 tahun 2017 tentang tata cara tuntutan penyelesaian kerugian daerah," tambahnya.

"Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi dibacakan oleh masing-masing Juru Bicara Fraksi yaitu fraksi partai Nasdem, fraksi partai Demokrat, fraksi Partai Gerindra, fraksi partai PAN, fraksi partai Hanura, fraksi partai Persatuan, fraksi partai Golkar, fraksi partai PDI Perjuangan," pungkasnya. (yt)

Share:
Komentar

Berita Terkini