Abun Tono Imbau Caleg yang Berlatarbelakang Kades Harus Segera Mengembalikan Fasilitas Milik Negara

Editor: yati author photo

Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sekadau dari fraksi partai Hanura, Abun Tono. (Foto:yt)
Sekadau Kalbar, Borneopost.id - Sebagaimana yang diketahui, Pemilu serentak 2024 tentunya akan diramaikan oleh para caleg-caleg. Terkait Kepala Desa (Kades) yang mencalonkan diri sebagai caleg tentunya harus mengeluarkan surat pengunduran diri, selain itu aset dan juga fasilitas milik desa tentunya juga harus segera dikembalikan.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Sekadau, Abun Tono mengimbau kepada para caleg yang akan bertarung di pemilu 2024 terutama yang sebelumnya berlatar belakang Kepala Desa (Kades) untuk tidak menggunakan fasilitas milik negara yang melekat pada dirinya saat menjabat sebagai seorang Kades.

"Kami minta dengan kesadaran penuh untuk mentaati aturan, apabila sudah mengundurkan diri sebagai pejabat Kades maka seluruh fasilitas yang melekat yang difasilitasi oleh negara untuk harus segera dikembalikan," kata Abu Tono yang juga anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi partai Hati Nurani Rakyat (Hanura). Selasa (31/10/2023).

"Hal ini tentunya demi kenyamanan dan kelancaran serta dalam menjaga kondusifitas supaya tidak menimbulkan pertanyaan dan juga indikasi pelanggaran oleh para rekan-rekan yang mencalon dan berasal dari Kades," tambahnya.

"Saya juga meminta kepada seluruh unsur penyelenggara Pemilu dalam hal ini KPU dan Bawaslu untuk bersama menjaga kondusifitas selama proses dari masa saat ini sebelum pengumuman Daftar Calon Tetap (DCT) dan tahapan kampanye hingga sampai pemilu 2024. Untuk para TNI/Polri serta para ASN diharapkan dapat bersikap netral dan juga menjaga keamanan dalam pesta demokrasi tahun 2024," pungkasnya. (yt)

Share:
Komentar

Berita Terkini