Paripurna Nota Pengantar Raperda tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022

Editor: yati author photo

Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan ke-3 dengan agenda, Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sekadau Tahun 2022. (Foto:yt)
Sekadau Kalbar, Borneopost.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Paripurna ke-3 masa persidangan ke-3 dengan agenda, Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Sekadau Tahun 2022. Kegiatan dilaksanakan di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Sekadau. Selasa (20/6/2023).

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendy, didampingi Wakil Ketua II Zainal, dihadiri oleh Bupati Sekadau, Aron, 16 Anggota DPRD lainnya, Forkopimda, kepala SKPD serta para tamu undangan.

Pada kesempatan tersebut, Bupati Sekadau, Aron mengucapkan terimakasih atas kerjasama semua pihak selama proses pengelolaan keuangan mulai dari tahapan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan serta pertanggungjawaban APBD sehingga dapat terlaksana dengan baik dan akan di bahas bersama secara bertahap untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

"Bentuk keseriusan Pemerintah Kabupaten Sekadau dalam pengelolaan keuangan yang transparan dan Akuntabel dibuktikan dengan perolehan Opini Wajar Tanpa Pengecualian atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2022 melalui Audit Interim dan Terinci dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia," kata Aron.

"Perolehan Opini tersebut merupakan yang ke-11 kali secara berturut-turut dan patut kita pertahankan, oleh sebab itu mari kita terus bahu membahu, menjalin kekompakan dan harmonisasi dalam membangun daerah yang kita cintai ini menuju Sekadau yang Maju, Sejahtera dan Bermartabat," tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut, Bupati Aron juga menjelaskan mengenai posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Sekadau Tahun anggaran 2022 sebagaimana hasil pemeriksaan BPK-RI Perwakilan Kalimantan Barat dalam bentuk pertanggungjawaban APBD Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2022.

"Dalam hal ini, menjadi perhatian kita semua, bahwa Pemerintah Kabupaten Sekadau saat ini sedang berproses dalam penyusunan peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah serta regulasi mengenai barang milik daerah," ujarnya.

"Hal ini tentunya dengan harapan bahwa regulasi yang sedang berproses tersebut dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Sekadau melalui intenfikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi serta pemanfaatan aset dan barang milik daerah," pungkasnya. (yt)

Share:
Komentar

Berita Terkini