Bupati Aron Buka Sosialisasi Hak Kekayaan Intelektual di Kabupaten Sekadau

Editor: yati author photo

Bupati Sekadau, Aron saat membuka kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal. (Foto:yt)
Sekadau Kalbar, Borneopost.id - Bupati Sekadau, Aron menghadiri serta membuka kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal dengan tema Optimalisasi pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual komunal guna memperoleh perlindungan dan kepastian hukum yang semakin pasti di Kabupaten Sekadau. Kegiatan dilaksanakan di salah satu hotel yang ada di Sekadau. Kamis (6/4/2023).

Pada kesempatan tersebut, Bupati Sekadau, Aron mengucapkan terimakasih dan mengapresiasi Kementerian Hukum dan HAM wilayah Kalimantan Barat yang telah memilih Kabupaten Sekadau sebagai tempat pelaksanaan promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal.

"Tentunya saya sangat menyambut baik dengan adanya kegiatan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal, sudah menjadi tanggungjawab pemerintah untuk memberikan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan hak Kekayaan Intelektual Komunal," kata Aron.

"Dalam hal ini, saya berharap dengan adanya kesepakatan bersama antara Kementrian Hukum dan HAM wilayah Kalimantan Barat dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau akan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan HaKi masyarakat Kabupaten Sekadau," tambahnya.

"Oleh karena itu, saya juga meminta semua peserta agar dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh sehingga dapat menyerap dengan baik informasi dan pengetahuan dari Narasumber dan setelah kegiatan ini saya mengharapkan para peserta dapat memanfaatkan peluang dalam melindungi hak Kekayaan Intelektual serta dapat mentransfer ilmu kepada masyarakat lainnya," pungkasnya. (yt)

Share:
Komentar

Berita Terkini