FGD Wujudkan Sekadau yang Bebas dari Asap

Editor: yati author photo

Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sekadau dan juga selaku Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari fraksi partai Demokrat, Jefray Raja Tugam dan Kasat Binmas Polres Sekadau, AKP Masdar. (Foto:As)
Sekadau Kalbar, Borneopost.id - Polres Sekadau menggelar kegiatan Focus Grup Discussion (FGD) Peran Kepala Desa dan Pemangku Adat Guna Pencegahan dan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dalam rangka mewujudkan Kabupaten Sekadau yang bebas dari asap. Kegiatan dilaksanakan di salah satu hotel yang ada di Sekadau. Rabu (8/3/2023).

Di wawancara usai kegiatan, Selaku Pemangku Adat, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sekadau, Jefray Raja Tugam menghimbau kepada masyarakat Dayak yang mayoritas peladang agar dalam membuka lahan harus berhati-hati dan harus melihat peraturan yang ada saat ini.

"Kita harus berhati-hati dalam membuka lahan, karena ada peraturan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang mengatur bagaimana cara membuka lahan dalam berladang," kata Jefray kepada wartawan media ini.

"Selain itu, saya juga menghimbau kepada pihak pemangku kepentingan di Desa untuk tidak langsung mengambil hal yang dapat merugikan pihak sebelah dan tentunya harus berkonfirmasi," tambahnya.

"Untuk itu dalam kegiatan ini, masyarakat yang tidak mengerti harus dihimbau agar mereka dapat memahami dan dapat bekerjasama dalam mewujudkan Kabupaten Sekadau yang bebas dari asap," tutup Jefray Raja Tugam yang juga selaku Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari fraksi partai Demokrat.

Sementara itu, Kasat Binmas Polres Sekadau, AKP Masdar juga menghimbau masyarakat agar dapat bekerjasama dengan DAD Kabupaten untuk melaksanakan peraturan yang ada, terutama peraturan yang telah diberikan dari Provinsi dan Kabupaten.

"Aturannya tersebut yaitu Perda No 1 tahun 2022 dan Perda No 5 tahun tahun 2020 tentang perladangan dengan kearifan lokal. Semoga dalam melaksanakan perda ini Kabupaten Sekadau dapat terkendali dan tentunya tidak ada masalah," pungkasnya. (yt)

Share:
Komentar

Berita Terkini