Dewan Minta Pekerjaan Jalan Simpang Sp 12 Landau Kodah Selesai dengan Baik

Editor: yati author photo

Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari fraksi PDI Perjuangan  Ari Kurniawan Wiro. (Foto:yt)
Sekadau Kalbar, Borneopost.id - Sebagaimana yang diketahui, Pekerjaan di Simpang Sp 12-Landau Kodah yaitu Peningkatan Jalan Madya sebetulnya sudah berakhir pada 31 Desember yang lalu. Kemudian pihak pelaksana juga sudah melaksanakan perpanjangan waktu yang di berikan yaitu 50 hari sampai dengan 18 Februari 2023.

Namun dengan jangka waktu 50 hari yang di berikan dan juga dengan mekanisme denda yang berlaku, hingga saat ini Pekerjaan tersebut juga tak kunjung selesai.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Komisi II, Ari Kurniawan Wiro mengatakan, melihat jangka waktu 50 hari yang diberikan sudah berakhir, maka dalam hal ini sebagai anggota DPRD memiliki kewajiban untuk mempertanyakan hal ini ke Dinas terkait.

"Dalam hal ini, tentunya muncullah mekanisme lanjutan terkait dengan kebijakan dari Pejabat Pembuat Komitmen dalam hal ini yaitu Dinas PUPR. Jadi sesuai aturan yang saya baca, sekarang kebijakannya ada dua yaitu diperpanjang sesuai ketentuan dan kebutuhan yang dibutuhkan dilapangan atau bisa dilakukan dengan pemutusan kontrak sesuai dengan kebijakan tersebut," kata Ari Kurniawan Wiro saat di wawancara oleh media ini. Sabtu (4/3/2023).

"Karena pekerjaan ini merupakan dana pinjaman jadi seharusnya pekerjaan ini harus selesai, jangan sampai masyarakat kita di rugikan 2 kali. Tentunya kami juga meminta agar pekerjaan tersebut di selesaikan dengan semaksimal mungkin karena harapan masyarakat jalan tersebut harus sesuai dengan kesepakatan awal," tambahnya.

"Kami dari DPRD juga meminta ketegasan dari aturan mengenai hal tersebut. Jika harus melewati mekanisme denda, tentunya harus di cek dengan betul agar nantinya tidak timbul hal baru terkait denda tersebut. Namun jika dalam hal ini aturan memperbolehkan untuk perpanjangan ya kami juga bersyukur tapi dengan harapan agar pekerjaan ini harus selesai dengan semaksimal mungkin sesuai dengan harapan masyarakat," pintanya.

"Kami berharap dengan diberikannya kesempatan kedua ini dengan jangka waktu 50 hari ini pekerjaan tersebut harus sudah selesai," harap Ari Kurniawan Wiro.

Menanggapi hal ini juga, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kabupaten Sekadau, Heri Handoko Susilo mengatakan, dalam hal ini, akan diberikan kesempatan kedua kepada para kontraktor sampai 50 hari kedepan.

"Tentunya kesempatan ini merupakan kesempatan terakhir, jika sudah diberikan kesempatan dan masih belum selesai, maka kontrak akan diputuskan," kata Heri Handoko Susilo.

"Secara material juga sudah hal ini sudah terfokus ke arah itu. untuk itu tentunya kami juga berharap agar dalam jangka waktu 50 hari ini pekerjaan tersebut bisa terselesaikan sesuai dengan harapan masyarakat," pungkasnya. (yt)

Share:
Komentar

Berita Terkini