Perda Nomor 1 Tahun 2022 Diharapkan tetap Memperhatikan Tradisi dan Kearifan Lokal

Editor: Redaksi author photo

Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal. Foto:yt
Sekadau Kalbar, Borneopost.id - Wakil Bupati Kabupaten Sekadau, Subandrio membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal. Kegiatan dilaksanakan di ruang Serbaguna Lantai 2 Kantor Bupati Sekadau. Kamis (1/12/2022).

Pada kesempatan tersebut, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat dari Fraksi PDI Perjuangan yang juga Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Alexander Thomas mengatakan, Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal merupakan salah satu Perda yang di perintahkan oleh Undang-undang.

"Dalam hal ini, Perda di maksudkan untuk melindungi para petani, karena berdasarkan pengalaman selama ini para petani mengatakan bahwa petani tidak dilindungi oleh peraturan, sehingga akan memicu terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan," jelasnya. 

"Maka dari itu, kami sebagai wakil rakyat di Provinsi Kalimantan Barat bersama dengan Pemerintah Daerah melakukan sosialisasi ini supaya tidak terjadi lagi persoalan-persoalan hukum antara masyarakat peladang dan para penegak hukum," jelas Alexander Thomas. 

Pada kesempatan yang sama, Sambutan Bupati Sekadau yang diwakili oleh Wakil Bupati Sekadau, Subandrio mengatakan, pada umumnya, masyarakat di wilayah Provinsi Kalimantan Barat memiliki mata pencaharian sebagai petani yang mengelola lahan pertanian dalam bentuk perladangan secara tradisional.

"Namun bebrapa tahun terakhir, praktik pembukaan lahan dengan cara membakar yang dilakukan oleh petani atau peladamg dianggap menyebabkan terjadinya kebakaran hutan dan melanggar peraturan perundang-undangan," kata Wabub. 

"Oleh sebab itu, di Kabupaten Sekadau terdapat peraturan mengenai pencegahan, pengendalian, penanggulangan, penanganan dan pengawasan terhadap kebakaran lahan dan hutan yang dimuat dalam Peraturan Daerah nomor 5 tahun 2020 tentang pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan," tambahnya.

"Untuk itu, melalui sosialisasi ini saya berharap agar Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pembukaan Lahan Perladangan Berbasis Kearifan Lokal pada hari ini dapat memberikan manfaat bagi warga Kabupaten Sekadau, khususnya dalam hal pembukaan lahan dengan tetap memperhatikan tradisi dan kearifan lokal warga setempat," pungkasnya. (yati)

Share:
Komentar

Berita Terkini