Sekadau Kalbar, Borneopost.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau menggelar kegiatan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 bersama Stakeholder Kabupaten Sekadau. Kegiatan dilaksanakan di salah satu cafe yang ada di Sekadau. Kamis (8/12/2022).kegiatan Uji Publik Rancangan Penataan Daerah Pemilihan (Dapil) Alokasi Kursi. (Foto:yt).
Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Drianus Saban mengatakan, KPU saat ini sedang menyusun rancangan penataan dapil dan alokasi kursi.
"Sebelumnya, Kami telah mengumumkan rancangan itu secara terbuka kepada masyarakat di Kabupaten Sekadau pada tanggal 23 November yg lalu," kata Drianus Saban.
"Hari ini kami sedang melakukan Uji Publik Rancangan atau Menguji Rancangan. Uji Publik ini di mulai pada tanggal 7 sampai dengan tanggal 16 Desember 2022," tambahnya.
Drianus Saban juga mengatakan, dalam menyusun rancangan ada 2 prinsip yang perlu diperhatikan. Untuk menentukan atau menghitung jumlah kursi itu harus menentukan jumlah penduduk.
"Untuk menentukan penataan wilayah ada 7 prinsip dan inilah yang akan kita uji publik kepada masyarakat di Kabupaten Sekadau," ujarnya.
"Sekali lagi saya mengingatkan, untuk menghitung jumlah kursi adalah jumlah penduduk dan untuk menentukan penataan dapil itu ada 7 prinsip yang perlu diperhatikan," pungkasnya. (yati)