Sekadau Kalbar, Borneopost.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Pemilu) Nomor 7 Tahun 2022. Kegiatan dilaksanakan di salah satu hotel yang ada di Sekadau. Rabu (16/11/2022).Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (Pemilu) Nomor 7 Tahun 2022. Foto:fmyati
Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Drianus Saban mengatakan, KPU saat ini sudah berada di Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2022, dimana peraturan tersebut berisi tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilu dan sistem informasi data pemilih.
"Tentunya dalam hal ini, pemilu tidak bisa di lakukan sendiri oleh KPU maupun dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)," ujar Drianus Saban.
"Maka dari itu, dalam pemilu ini tentunya membutuhkan bantuan dan keterlibatan dari stakeholder atau perwakilan masyarakat untuk dapat bersama-sama berkontribusi terkait dengan pemilu di tahun 2024," tambahnya.
Drianus Saban juga mengatakan, Data pemilih merupakan jantungnya pemilu, untuk itu, keterlibatan seluruh pihak dalam penyusunan data pemilih sangatlah penting dalam persiapan pemilu di tahun 2024.
"Dengan adanya kegiatan ini tentunya kami berharap agar informasi mengenai data pemilih ini bisa tersebar secara luas dan kita juga dapat bersama-sama berkontribusi dalam rangka mensukseskan pemilu di tahun 2024 mendatang," pungkasnya. (yati)