Penyuluhan Hukum Pelanggaran Administrasi dan Tindak Pidana Pemilu

Editor: Redaksi author photo

Kegiatan Penyuluhan Hukum Terhadap Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum (Pemilu) dan Tindak Pidana Pemilu. Foto:yati
Sekadau Kalbar, Borneopost.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Barat, Ramdan, membuka kegiatan Penyuluhan Hukum Terhadap Pelanggaran Administrasi Pemilihan Umum (Pemilu) dan Tindak Pidana Pemilu. Kegiatan dilaksanakan di salah satu hotel yang ada di Sekadau. Selasa (4/10/2022).

Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Provinsi Kalimantan Barat, Ramdan mengatakan, dengan adanya Penyuluhan Hukum Terhadap Pelanggaran Administrasi Pemilu dan Tindak Pidana Pemilu maka semua aspek dan semua stakeholder semakin terinformasikan dan mendapatkan penjelasan berkaitan dengan apa saja yang dapat dilakukan dan ditempuh.

"Tentunya proses ini akan tetap terus berjalan dan untuk semua tahapan tentunya memiliki potensi. Oleh karena itu di setiap tahapan penting sekali dilaksanakan secara komprehensif berkaitan dengan penguatan-penguatan terhadap dokumen dan administrasi," katanya.

"Pada proses tahapan nantinya juga akan dilakukan proses penelitian oleh KPU dan akan dilanjutkan dengan proses verifikasi administrasi di tingkat kabupaten/kota ," tambahnya.

"Untuk itu kami berharap, dengan kita memberikan penyuluhan dan memberikan informasi kepada masyarakat yang berkaitan dengan Pemilu, maka nantinya akan mengahasilkan KPU yang berkualitas," pungkasnya.(yati)

Share:
Komentar

Berita Terkini