Pembahasan Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Arsip Daerah

Editor: Redaksi author photo

Paripurna DPRD Kabupaten Sekadau. Foto:yati
Sekadau Kalbar, Borneopost.id - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar Rapat Paripurna ke-9 masa persidangan ke-1 Tahun 2022, dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Bupati Sekadau terhadap Pembahasan Raperda tentang Perubahan Perda nomor 4 tahun 2015 tentang Pengelolaan Arsip Daerah. Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Sekadau. Senin (10/10/2022).

Kegiatan dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendy, di dampingi oleh Wakil ketua I, Handi, Wakil ketua II, Zainal, di hadiri oleh Skretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa, 18 Anggota DPRD lainnya, Sekretaris DPRD, Forkopimda, kepala SKPD serta para tamu undangan.

Pada kesempatan tersebut, sambutan Bupati Sekadau yang di wakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sekadau, Mohammad Isa mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda nomor 4 tahun 2015 tentang Pengelolaan Arsip Daerah di pandang perlu adanya perubahan dalam rangka menyesuaikannya dengan peraturan perundang-undangan dan peraturan daerah lainnya.

"Tentunya kegiatan ini juga dilakukan dalam rangka melaksanakan kewenangan pemerintah di bidang kearsipan," ujarnya.

Mohammad Isa juga mengatakan, secara Substansi, rancangan Perda tentang perubahan atas perda nomor 5 tahun 2015 tentang pengelolaan kearsipan daerah di dasarkan pada :

1. Undang-undang nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan, yang menyatakan bahwa penyelenggaraan kearsipan pada daerah Kabupaten/kota menjadi tanggung jawab dan dilaksanakan oleh lembaga kearsipan daerah kabupaten/kota sedangkan materi muatan dalam perda nomor 4 Tahun 2015 tentang pengelolaan arsip.
2. Ketentuan pasal 143 ayat (1) PP 28/2012 tentang pelaksanaan UU nomor 43 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa pemerintah daerah kabupaten/kota wajib membentuk lembaga kearsipan daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kearsipan.
3. Perda nomor 4 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah sebagai mana telah di ubah dengan Perda nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan atas Perda nomor 4 tahun 2015 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.

"Keberadaan arsip tentunya memiliki arti yang sangat penting, karena arsip merupakan pusat informasi yang memberikan ingatan terhadap suatu naskah tertentu dan sebagai bukti pertanggung jawaban dalam bentuk administrasi resmi dan otentik dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah," jelas Mohammad Isa.

"Tentunya kami berharap, agar proses pembahasan Raperda ini, sampai dengan pengambilan persetujuaan bersama, hingga menjadi sebuah peraturan daerah, dapat berjalan dengan baik dan lancar," pungkasnya. (yati)

Share:
Komentar

Berita Terkini