Sekadau Kalbar,Borneopost.id - Pada tanggal 3 September 2022
lalu, pemerintah resmi menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis
Solar, Pertalite dan Pertamax. Masing-masing menjadi Rp 6,800 per liter
untuk Solar, Rp 10.000 per liter untuk Pertalite dan Rp 16,500 per liter
untuk Pertamax.Anggota DPRD Sekadau dari Fraksi Hanura, Liri Muri. Foto:as
"Kenaikan harga BBM ini memang hak pemerintah. Namun yang kita kesalkan, harga BBM mahal, selain itu juga langka," kata Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi Hanura, Liri Muri kepada media ini, Jum'at (23/9/2022).
Liri Muri tegaskan, sebenarnya BBM ini tidak langka, hanya saja ada pihak tertentu yang mempermainkan hal tersebut.
"Artinya ada sesuatu yang dimainkan oleh pihak tertentu yang tidak berpihak ke masyarakat," timpalnya.
Namun demikian, kata dia, dengan kenaikan BBM tersebut, tentunya pemerintah juga memliki subsidi, walau tidak semua masyarakat mendapatkan subsidi tersebut.
Saya sampaikan kepada masyarakat bahwa BBM itu tidak langka. Jika ditemukan langka di daerah, sampaikan kepada kita siap memfasilitasinya untuk disampaikan kepada pihak pemerintah atau kepada pihak pengelola BBM.
"Ketika kendala kelangkaan BBM ini terus berkepanjangan, kami selaku politisi Partai Hanura siap berada terdepan untuk membela hak masyarakat," tegas Legislator Hanura ini.
"Karena kenaikan harga BBM ini berimbas kepada kenaikan harga sembako," pungkasnya. (as/nv)