Silaturahmi Sekaligus Arisan Bulanan RAPI Sekadau-Sanggau

Editor: Redaksi author photo

Anggota RAPI Sekadau-Sanggau 
Sekadau Kalbar, BorneoPost.id – Organisasi Radio Antar Penduduk Indonesia (RAPI) Wilayah 13 Kabupaten Sekadau memberikan bantuan pembuatan Izin Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) yang diterbitkan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika Kementerian Kominfo dan Kartu Tanda Anggota RAPI Daerah 21 Kalimantan Barat kepada anggota breaker penyandang tunanetra, Saat Hermanto alias Bung Boy dengan Callsign/10.28 -JZ21AWA. 

Penyerahan simbolis IKRAP dan KTA  langsung dilakukan oleh Ketua RAPI 13 Sekadau, Kundori (JZ22LKD) kepada Bung Boy saat acara silaturahmi bulanan dan arisan RAPI Sekadau dan Sanggau di rumah Bung Boy pada Minggu (7/8/20222) pagi.

“Mudah-mudahan bantuan pembuatan IKRAP dan KTA RAPI ini bisa bermanfaat kepada Bung Boy untuk membantu mengembangkan RAPI untuk membantu masyarakat dan pemerintah dalam bantuan komunikasi,” kata Kundori.

Kundori menjelaskan,  bahwa RAPI adalah organisasi komunikasi radio antar penduduk satu-satunya yang diakui dan disahkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai wadah resmi bagi pemilik IKRAP.

“RAPI merupakan organisasi non politik yang didirikan dan dibentuk secara sukarela, yang bersifat sosial, mandiri, nirlaba, dan demokratis berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila,” ungkapnya.

Sedangkan RAPI di Kabupaten Sekadau sendiri dibentuk sejak 19 Desember 2021 lalu yang sudah banyak menjalankan program seperti Bantuan Komunikasi (Bankom) bencana seperti Banjir, Bankom pada hari besar keagamaan, event olahraga dan kegiatan lainnya.

“Kami berharap anggota RAPI wilayah 13 Sekadau tetap menjaga kekompakan dan solidaritas antar anggota dan pastinya bisa bermanfaat untuk masyarakat dalam bidang komunikasi,” ujar Kundori (RAPI)

Share:
Komentar

Berita Terkini