Sosialisasi Persiapan Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024

Editor: Redaksi author photo

Sosialisasi PKPU Nomor 4 tahun 2022 di KPU Sekadau 
Sekadau Kalbar, Borneopost.id -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sekadau mengadakan kegiatan Sosialisasi  Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kegiatan dilaksanakan di Aula kantor KPU Kabupaten Sekadau. Jumat (29/7/2022).

Dalam sambutannya, Ketua KPU Kabupaten Sekadau, Drianus Saban mengucapkan terimakasih kepada peserta partai politik yang sudah berkenan hadir mendengarkan paparan terkait pendaftaran Partai Politik (Parpol). Ia juga mengatakan tujuan dari kegiatan sosialisasi ini, yaitu dalam rangka persiapan pendaftaran Partai Politik peserta Pemilu 2024.

"Mengenai pendaftaran partai politik ini di lakukan secara sentral di pusat, jadi tidak ada lagi pendaftaran yang di lakukan di tingkat kabupaten," kata Drianus Saban.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Divisi teknis penyelenggaraan KPU kabupaten Sekadau, Heriadi Arianto mengatakan, kegiatan sosialisasi ini dilakukan untuk mensosialisasikan 3 tahapan yaitu Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan.

"Untuk pendaftaran, semuanya dilakukan di tingkat KPU-RI di mulai dari tanggal 1-14 Agustus 2022, sementara untuk verifikasi administrasi di mulai dari tanggal 2 Agustus - 11 September 2022 dan untuk penetapan partai politik beserta pemilu dilakukan tanggal 14 Desember tahun 2022," jelas Heriadi.

"Tentunya ditahapan demi tahapan ini kami selaku KPU Sekadau selalu siap dan stand by untuk menjalankan tahapan ini dan intinya kami tetap melakukan berdasarkan regulasi yang ada yaitu PKPU nomor 4 tahun 2022," tutupnya.(yati).

Editor : Asmuni 

Share:
Komentar

Berita Terkini