Dalam Rangka HBA Ke-62, Kajari Sekadau Beberkan Kinerja Selama 1 Tahun

Editor: Redaksi author photo

Konferensi pers Kejaksaan Negeri Sekadau 
Sekadau Kalbar, Borneopost.id-Kejaksaan Negeri (Kajari) Sekadau menggelar konferensi pers terkait kinerja Kajari Sekadau selama 1 tahun dalam rangka Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke-62, bertempat di kantor Kejaksaan Negeri Sekadau, Kamis (21/7/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau, Zein Yusri Munggaran mengatakan, Kejaksaan Negeri Sekadau sangat membutuhkan teman-teman pers untuk mempublikasikan dan menginformasikan dengan akurat mengenai kinerja kerja dari Kejaksaan Negeri Sekadau. 

Kejaksaan Negeri memiliki fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang di antaranya ialah penegakan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.

"Yang pertama ini ialah Pidana Khusus (Pidsus) yang dalam satu tahun ini, Kejaksaan Negeri Sekadau sudah melakukan penyelidikan sebanyak 4 perkara, dan semuanya telah kami sidangkan, ini masih akan berjalan selama 6 bulan kedepan dan masih ada hal-hal yang perlu di optimalkan," katanya.

"Kemudian ini ada Intelegen, selama satu tahun ini kami sudah beberapa kali melakukan gian, intelegen juga ada fakop yaitu kegiatan pengawasan aliran kepercayaan masyarakat di Kejaksaan Kabupaten Sekadau," tambahnya.

Zein juga menjelaskan mengenai Pidana Umum (Pidum), selama satu tahun telah masuk Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), perkara yang masuk sudah 92 perkara. Dari 92 perkara kemudian di limpahkan ke pengadilan sebanyak 111 perkara dan sedang dalam proses persidangan dan di eksekusi sudah 126 perkara, dan ada juga perkara terkait KDRT.

"Selanjutnya ada Datun yang mana pada tahun 2021 pelayanan hukumnya ada 24, dan pendapat hukumnya yaitu mengenai penagihan, diantaranya ada hutang, kredit dan kewajiban yang harus dibayar," ujarnya.

"Kami berharap dengan adanya tugas dan fungsi yang melibatkan kejaksaan, kami bisa melaksanakan tugas dan fungsi tersebut dengan penuh tanggungjawab dan melakukan pencapaian kinerja secara optimal, tentunya dapat membantu dan menyentuh apa yang di harapkan oleh masyarakat, sehingga muncul kepercayaan publik dan kepercayaan publik meningkat kepada kejaksaan, sehingga tercapailah kepuasan publik terhadap kinerja kejaksaan," pungkasnya.(yati).

Share:
Komentar

Berita Terkini