Bimtek Anti Korupsi Desa Mungguk Kabupaten Sekadau

Editor: Redaksi author photo

Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Program Antikorupsi
Sekadau Kalbar, Borneopost.id-Bupati Sekadau, Aron menghadiri serta membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Program anti korupsi dengan tema, Pakai Mulah Pemerintah Desa dan Bala Menak di Kampong biar selalu bebuat bait kemulah kampong kita biar mada Korupsi, bertempat di Aula Balai Desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir. Rabu (20/7/2022).

Pada kesempatan tersebut, Bupati Sekadau, Aron, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi serta mengucapkan terimakasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat yang telah menetapkan desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau menjadi calon percontohan pembentukan desa anti korupsi di Kalimantan Barat. 

Program desa anti korupsi beserta KPK-RI adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana dengan melibatkan lapisan masyarakat desa. 

"Oleh karena itu saya mengajak lapisan masyarakat desa Mungguk untuk bahu-membahu membangun lingkungan pemerintah desa Mungguk yang bebas dari tindak korupsi," ajak Aron. 

"Tolong para peserta yang mengikuti Bimtek pengetahuan korupsi yang di selenggarakan oleh KPK-RI agar betul-betul mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh dan jangan segan bertanya dan berdiskusi dengan narasumber yang ada untuk mendapatkan pemahaman, pengetahuan, dan wawasan yang luas tentang tindak pidana ataupun pengetahuan lainnya terkait tentang pemerintahan dan pembangunan desa, sehingga kita benar-benar sadar dan juga memberikan kesadaran kepada yang lain bahwa melakukan tindakan korupsi selain di larang oleh agama juga dapat merusak sendi-sendi kehidupan kemasyarakatan bernegara dan berbangsa," tambahnya. 

"Kita sangat berharap bahwa setelah mendapatkan Bimtek pembentukan desa anti korupsi, kepada pemerintah desa mungguk, kepala desa, beserta jajarannya, dan BPD sebagai mitra, bisa segera memenuhi indikator dan bukti dukungan agar saat penilaian oleh tim penilai KPK-RI mendapatkan minimal nilai 90 sebagai ambang batas kategori desa anti korupsi," harapnya. 

"Oleh karena itu agar di penuhi dukungan pada indikator-indikator yang ada, maka bila mengalami beberapa kesulitan agar di konsultasi kepada pihak terkait,"tutup Aron. (yati).

Share:
Komentar

Berita Terkini