Pontianak, Borneopost.id - Badan Narkotika Nasional (BNNP)
Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) berhasil menggagalkan upaya
penyelundupan Narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 31 Kilogram dan
mengamankan 5 orang tersangka, di Jalan Tani, Gang Permai Kota
Singkawang, Jumat, 3 Juni 2022 lalu.Barang Bukti (BB) narkotika jenis sabu. Foto:ist
Kepala BNNP Provinsi Kalbar,
Brigjen Pol Polisi Budi Wibowo mengatakan, pengungkapan penyelundupan
narkoba jenis sabu sebanyak 31 Kg bermula pada Senin, 30 Mei 2022, Tim
Berantas BNNP Kalbar, Polda Kalbar dan Bea Cukai mendapat informasi
adanya rencana penyelundupan narkotika dari arah Paloh Kabupaten Sambas
Kalimantan Barat.
Dari informasi tersebut kemudian Tim gabungan
BNNP, Polda Kalbar dan Bea dan Cukai mengamankan 3 orang yang diduga
membawa Narkoba jenis sabu dengan mengendarai roda empat yang berangkat
dari Desa Sepadu, Kecamatan Semparuk, yang ditumpangi oleh MW, SY dan
EP. Lalu barang bawaan serta kendaraan diperiksa. Namun barang bukti
narkoba belum ditemukan. Setelah di lakukan pemeriksaan terhadap
Handphone yang dibawa terdapat barang bukti berupa rekaman 3 orang
tersebut sedang melewati jalan tikus di perbatasan membawa 3 buah tas
yang diduga berisi narkoba," ujar Budi, Senin, 7 Juni 2022.
Ia menambahkan, dari hasil interogasi dari tiga orang tersebut, barang bukti
narkoba
diantar di sebuah hutan dekat kilang tambak ubur-ubur. Kemudian tas
tersebut diserahkan kepada WR untuk diantar ke sebuah kilang atau tambak
Ubur-ubur untuk diserahkan kepada seseorang yang bernama ML Kemudian
Tim melakukan pengembangan untuk menemukan barang bukti yang dibawa oleh
ML dan sekitar pukul 20.30 Wib Tim berhasil mengamankan ML yang sedang
mengendarai mobil jenis Toyota Fortuner di Jalan Tani, Gang H.R Ramai
Kota Singkawang.
"Selanjutnya Tim BNNP melakukan pemeriksaan
terhadap kendaraan dan barang bawaan di dalam mobil dan ditemukan sebuah
karung yang berisikan 3 buah tas ransel yang berisikan 30 bungkus
narkoba jenis sabu yang akan diserahkan kepada RD di Pontianak. Kemudian
sekitar pukul 23.56 Wib Tim mengamankan RD di sebuah GOR Bulutangkis,
dan dari hasil interogasi RD mengaku bahwa barang tersebut akan
diserahkan kepada ER yang saat ini sedang dalam pengejaran," ungkapnya.
Lebih
lanjut, Budi mengatakan, bahwa inisial 5 tersangka tersebut adalah, ML,
M, SR, EV dan RD dan barang bukti narkoba yang berhasil disita dari
tangan para pelaku sebanyak 31, 198,7 kilogram maka BNNP berhasil
menyelamatkan masyarakat Kalbar sekitar 124.792 orang dari
penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Dari hasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba ini BNNP Kalbar berhasil menyelamatkan sekitar 124.792 orang dari penyalahgunaan Narkotika jenis sabu,"pungkasnya.(Eka)