HGU Perusahaan yang Tumpang Tindih harus Direvisi

Editor: Redaksi author photo

Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Liri Muri (kiri) dan Bambang Setiawan (kanan). Foto:as
Sekadau Kalbar - Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau melaksanakan Rapat bersama mitra investasi perusahaan perkebunan yang bergerak di bidang Kelapa Sawit, PT. Cakra Daya Sukses (CDS) yang berada di wilayah Belitang Hulu berkaitan dengan metode evaluasi mengenai progres dilapangan dan Hak Guna Usaha (HGU), bertempat di Ruang Rapat Komisi DPRD Kabupaten Sekadau. Senin (7/3/2022). 

Kepada media ini, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi PDI Perjuangan, Bambang Setiawan mengatakan, hari ini dilaksanakan rapat bersama mitra Investasi Perusahaan Perkebunan PT. Cakra Daya Sukses berkaitan dengan metode evaluasi mengenai progres dilapangan seperti apa dan HGU PT. Cakra Daya Sukses yang dinilai ada tumpang tindih setelah di analisa dengan HGU PT. Finantara. 

"Tadi kita telah dengarkan paparannya untuk lahan yang sudah dibuka tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Masih minim sekali, baru 1.300 hektar lebih yang sudah tertanam dari 9.500 hektar lebih yang diberikan izin Pemerintah," ujarnya

"Kami nilai ini sangat minim dan tentunya ini tidak boleh berlarut-larut harus segera kejar target karena jika ini berlarut yang menjadi korban itu masyarakat dan perusahaan juga tidak diuntungkan, terutama kita sebagai masyarakat sangat dirugikan karena status tidak jelas, tanah yang masuk HGU tidak bisa kita sertifikat dan kami juga mendorong agar infrastruktur mereka segera dibenahi dalam rangka mendukung Pemerintah dalam pembangunan Infrastruktur karena banyak laporan dari masyarakat infrastruktur tidak memadai," tutup Bambang Setiawan. 

Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau dari fraksi Hanura, Liri Muri mengatakan, perusahaan ini telah memenuhi aturan yang berlaku, sesuai dengan surat undangan rapat kerja komisi II DPRD Kabupaten Sekadau berkaitan dengan HGU tumpang tindih dengan PT. Finantara. 

"Mereka telah melaporkan dan telah mendapatkan keputusan bahwa 7000 hektar lebih HGU PT. Finantara telah dimiliki PT. CDS karena telah direvisi juga dari 10.000 hektar lebih ke 9.500 hektar lebih dan 9.500 hektar lebih tersebut terdapat didalamnya 7000 hektar lebih HGU PT. Finantara yang telah diurus dan mereka juga menyampaikan terhadap pengembangan lahan, mereka mengakui lambat dalam pelaksanaan pembebasan lahan," jelasnya

"Kita sebagai mitra kerja mendorong untuk memaksimalkan disemua kegiatan baik itu infrastruktur, lapangan pekerjaan bagi masyarakat dan pola yang telah dijelaskan 7:3 serta sudah disepakati oleh masyarakat yang dimana KUD juga telah berjalan dengan baik. Hanya saja kita menyampaikan jika ada HGU tumpang tindih mohon kiranya Perusahaan merevisinya melepaskan hak masyarakat agar menjadi hak masyarakat supaya bisa di sertifikatkan," pungkasnya.(as)
Share:
Komentar

Berita Terkini