Sekadau Kalbar - Menindaklanjuti pertemuan pertama pada tanggal
14 Februari 2022 antara perwakilan masyarakat Kumpang Ilong, Kecamatan
Belitang Hulu dengan Pihak Perusahaan PT. Kalimantan Bina Permai (KBP),
ATR/BPN Sekadau dan DPRD Kabupaten Sekadau terkait permasalahan tanah
masyarakat, permukiman warga dan fasilitas umum masyarakat Desa Kumpang
Ilong yang masuk HGU Perusahaan PT. KBP yang belum ditemukan titik
terangnya maka pada hari ini Senin 21 Februari 2022 pertemuan tersebut
dilanjutkan kembali. Pada rapat kedua ini akhirnya ditemukan titik
terang dari permasalahan HGU tersebut. Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi
Hanura, Liri Muri. Foto:as
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendy dan didampingi wakil Ketua 2, Zainal
Di wawancara usai rapat, Anggota DPRD Kabupaten Sekadau dari Fraksi Hanura, Liri Muri mengatakan, wajib hukumnya pihak PT. KBP dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melaksanakan tugas dalam hal membebaskan HGU terhadap tanah, permukiman warga dan fasilitas umum yang masuk HGU dan itu kewajiban dari pihak kebun untuk segera membuat surat permohonan kepada BPN dan BPN akan menindaklanjutinya.
"Ini bukan penekanan akan tetapi wajib diselesaikan secepat dan sesegera mungkin," tegasnya
Legislator Hanura ini juga berharap kedepannya semua kebun-kebun yang bermasalah harus proaktif dalam menyelesaikan hak-hak masyarakat dan ini bukan hanya PT. KBP akan tetapi kebun lainnya juga.
"Ini merupakan seni dalam kita membangun tentu ada kendala dan rintangan akan tetapi itu bukan penghalang karena yang paling penting masalah itu dapat diselesaikan dengan cara yang baik," jelasnya
"Dewan adalah pejuang dan pembela rakyat dalam menyelesaikan permasalahan dan hal-hal yang positif. Yang salah kita perbaiki dan kita memberi saran kepada masyarakat agar dapat menyelesaikan permasalah dengan baik," pungkasnya.