Disebut Merugikan Negara 700 Juta Lebih, Pihak Keluarga LS Minta Penjelasan

Editor: Redaksi author photo

Pasang Haryanto
Sekadau Kalbar, BorneoPost.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sekadau menjemput sekaligus melakukan penahanan terhadap Mantan Kepala Desa Menua Prama, L (57) yang diduga melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara 700an juta Rupiah.

Pihak keluarga mantan Kades tersebut pun mempertanyakan, sebenarnya berapa besar kerugian negara dan seperti apa hitungan dan rinciannya atas dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh L.

Mewakili pihak keluarga, Pasang Haryanto kepada wartawan, Rabu (9/2/22) mengatakan, bahwa pihaknya mempertanyakan seperti apa hitungan dan rinciannya jika memang kerugian negara sebesar 700an juta rupiah atas dugaan tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada L.

"Kami ada pegang data investigasi dari Inspektorat yang mengatakan bahwa kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi yang dituduhkan kepada L hanya sebesar Rp31.511.000,00," kata Pasang

"Kami juga minta transparansi terkait data
dari pihak aparat penegak hukum (APH) yang menangani kasus tersebut, jika memang kerugian negara sebesar 700an juta rupiah," tegasnya.

Ditempat terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Sekadau melalui Kasi Intel, Yuri Prasetia, S.H., M.H menjelaskan, terkait penjemputan L dan telah dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Sekadau serta dilakukan penahanan langsung kepada mantan Kepala Desa Menua Prama yang diduga merugikan keuangan Negara sebesar 700 juta lebih.

"Mengenai penghitungan kerugian Negara, kita didasarkan oleh ahli dari inspektorat dan penghitungan Negara ini berbeda dengan audit investigasi yang dikeluarkan oleh inspektorat. Perbedaannya, kalau audit investigasi dari Inspektorat, ini penghitungan untuk rutin, jadi bukan penghitungan secara keseluruhan. Sedang penghitungan kerugian Negara kita menghitung kerugian negara secara menyeluruh untuk anggaran Negara mulai tahun 2017 sampai 2019," jelasnya

"Data yang ada pada pihak keluarga yang di audit sekitar 31 juta tersebut merupakan audit investigasi yang rutin di keluarkan oleh inspektorat setiap tahunnya tapi bukan perhitungan kerugian Negara secara menyeluruh," jelasnya

Yuri Prasetia juga mengatakan, tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Mantan Kepala Desa Menua Prama adalah  mengalokasikan dana Desa yang berkisar 1 Milyar lebih setiap tahunnya selama 2017-2019, ADD dan DD.

"Dugaan korupsi pada Desa Menua Prama ada pada fisik dan Non fisik," jelasnya

"Kami menghimbau kepada Kepala Desa khususnya di Kabupaten Sekadau dalam pengelolaan dana desa lebih transparan lagi karena sudah ada perangkat desa masing-masing yang siap membantu Kepala desa. Penangkapan mantan Kepala Desa ini bukan untuk menakuti atau menjerumuskan kepala desa yang lain akan tetapi murni karena adanya tindak pidana korupsi yang ditemukan di desa Menua Prama," pungkasnya. [tim].

Share:
Komentar

Berita Terkini