Dewan Minta Pihak Terkait Segera Merevisi HGU Khususnya di Permukiman Warga

Editor: Redaksi author photo

Anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan. Foto:as
Sekadau Kalbar, Borneopost.id - Puluhan perwakilan masyarakat Desa Kumpang Ilong, Kecamatan Belitang Hulu, Audiensi dengan pihak DPRD Kabupaten Sekadau, pihak pemerintah daerah Kabupaten Sekadau dan BPN Sekadau. Mereka meminta kepada pihak perusahaan PT. Kalimantan Bina Permai (KBP) mengeluarkan tanah, bangunan/rumah tempat tinggal masyarakat dan fasilitas umum di daerah mereka yang masuk Hak Guna Usaha (HGU) PT. KBP agar bisa dibuatkan sertipikat. 

Audiensi tersebut bertempat di ruang rapat lintas Komisi DPRD Kabupaten Sekadau, Senin (14/2/22). 

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan menyambut baik kedatangan masyarakat yang proaktif dalam memperjuangkan hak-haknya, khususnya berkaitan dengan hak milik karena ini menyangkut sertipikat yang pernah diusulkan tetapi tidak bisa diterbitkan oleh pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) sehingga mereka ingin mendapatkan bagaimana solusi supaya kedepannya bisa diterbitkan sertipikat di daerah permukiman warga. 

"Beberapa bulan lalu mereka mendapatkan program PTSL dari 200 usulan yang terbit hanya 125 sertifikat sedangkan yang lainnya tidak bisa karena sudah masuk Hak Guna Usaha (HGU) PT. KBP," ujarnya

Yodi Setiawan berharap agar Pemerintah Daerah bersama BPN segera untuk merevisi HGU yang ada khususnya di permukiman warga. Bukan hanya di desa Kumpang Ilong saja akan tetapi di daerah lain juga agar sesegera mungkin masyarakat bisa mendapatkan legalitas kepemilikan hak mereka. 

"Daerah-daerah yang ada di lingkungan Perusahaan perlu ditinjau keseluruhan khususnya di Kabupaten Sekadau dan kita minta kalau bisa secepatnya BPN melakukan revisi," pungkasnya.
Share:
Komentar

Berita Terkini