Penguatan SP4N-LAPOR! akan Libatkan Kemendagri dan Kementerian Kominfo

Editor: Redaksi author photo

Foto : Humas PANRB

JAKARTA
, BorneoPost.id – Sistem Pengelolaan dan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat atau SP4N-LAPOR! akan diperkuat oleh peran Kementerian Dalam Negeri serta Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dua pimpinan kementerian itu akan melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) pada Kamis (09/09) mendatang.

Penandatanganan ini akan melibatkan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo, Menteri Dalam Negeti Tito Karnavian, Menteri Kominfo Johnny G. Plate, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, serta Ketua Ombudsman RI Mokhamad Najih. Penguatan SP4N-LAPOR! ini juga disaksikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD.

Mengingat masih mewabahnya Covid-19, penandatanganan dilakukan secara virtual di tempat masing-masing. Kegiatan ini akan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kementerian PANRB dan instansi yang terlibat pada pukul 13.30 hingga 14.45 WIB. Seluruh pengelola SP4N-LAPOR! dari kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah ikut menyaksikan penandatanganan ini.

Tujuan penandatanganan MoU dan perjanjian kerja sama ini adalah sebagai landasan bagi para pihak untuk bekerja sama dalam pengelolaan SP4N-LAPOR!. Sesuai amanat Peraturan Presiden No. 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, dan Peraturan Menteri PANRB No. 46/2020 tentang Road Map SP4N Tahun 2020-2024, diperlukan peran Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Kominfo.

Deputi bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menerangkan, Kementerian Dalam Negeri mengoordinasikan pelaksanaan SP4N-LAPOR! pada pemerintah daerah. “Sedangkan Kementerian Kominfo berperan melaksanakan optimalisasi teknologi informasi pada SP4N-LAPOR!,” jelas Diah.

Kesepakatan yang tertuang pada nota kesepahaman itu memberikan tugas pada setiap penanggung jawab untuk menindaklanjuti dengan penyusunan perjanjian kerja sama. Harapannya, perjanjian kerja sama dapat merinci kembali peran yang sudah disepakati, sehingga dapat dieksekusi masing-masing pihak dalam mengelola SP4N-LAPOR!. (don/humas MENPANRB)

Share:
Komentar

Berita Terkini