Foto : Humas PANRB
JAKARTA, BorneoPost.id – Pegawai negeri sipil (PNS) kini
memiliki regulasi terbaru mengenai disiplin PNS. Ketentuan mengenai
larangan, kewajiban, serta hukuman disiplin bagi PNS termuat dalam PP
No. 94/2021 tentang Disiplin PNS.
Beleid ini menegaskan bahwa PNS
diharuskan menaati kewajiban serta tidak melakukan larangan sebagaimana
tercantum dalam peraturan ini. Adapun kewajiban bagi PNS tersebut
disebutkan dalam Pasal 3 sebanyak delapan kewajiban dan sembilan
kewajiban yang terdapat pada Pasal 4. Sedangkan, terdapat 14 larangan
yang harus dihindari oleh PNS sebagaimana tercantum dalam Pasal 5.
“Bagi
PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
sampai dengan Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin,” bunyi Pasal 7 dalam
kebijakan ini.
Gagalnya PNS dalam menjalani kewajiban serta
melanggar larangan yang telah diatur tersebut akan menyebabkan yang
bersangkutan menerima hukuman disiplin. Adapun tingkatan dan jenis
hukuman disiplin disebutkan dalam Pasal 8.
Tingkat hukuman
disiplin terbagi menjadi tiga, yakni hukuman disiplin ringan, sedang,
hingga berat. Untuk jenis hukuman disiplin, terbagi berdasarkan
tingkatan.
Bagi hukuman disiplin ringan, jenis hukumannya terdiri
atas teguran lisan, teguran tertulis, serta pernyataan tidak puas
secara tertulis. Untuk tingkat hukuman disiplin sedang, hukuman yang
diberikan adalah pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25 persen yang
terbagi menjadi tiga kurun waktu, yakni selama 6 bulan, 9 bulan, dan 12
bulan.
Hukuman disiplin berat juga terbagi tiga. Pertama,
penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan. Kedua,
pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 bulan.
Ketiga, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
sebagai PNS.
Kebijakan ini salah satunya mengatur PNS terkait
dengan disiplin masuk kerja dan juga jam kerja. Pelanggaran atas
kewajiban yang tercantum dalam Pasal 4 huruf f ini dapat dikenakan tiga
tingkatan hukuman disiplin.
PNS yang tidak masuk kerja tanpa
alasan selama tiga hingga sepuluh hari termasuk pelanggaran tingkat
ringan. Hukuman yang dijatuhkan berupa:
1. teguran lisan bagi PNS
yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama
tiga hari kerja dalam satu tahun;
2. teguran tertulis bagi PNS yang
tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 4-6 hari
kerja dalam satu tahun; dan
3. pernyataan tidak puas secara
tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara
kumulatif selama 7-10 hari kerja dalam satu tahun.
Sementara PNS
yang tidak masuk kerja tanpa alasan selama sebelas hingga 20 hari
termasuk pelanggaran tingkat sedang, maka PNS bersangkutan dapat
menerima hukuman disiplin sebagai berikut:
1. pemotongan tukin
sebesar 25 persen selama 6 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa
alasan yang sah secara kumulatif selama 11-13 hari kerja dalam satu
tahun;
2. pemotongan tukin sebesar 25 persen selama 9 bulan bagi PNS
yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama
14-16 hari kerja dalam satu tahun;
3. pemotongan tukin sebesar 25
persen selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang
sah secara kumulatif selama 17-20 (dua puluh) hari kerja dalam satu
tahun.
Sedangkan, apabila pelanggarannya termasuk kategori berat, hukumannya berupa:
1.
penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan bagi PNS yang
tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21-24
hari kerja dalam satu tahun;
2. pembebasan dari jabatannya menjadi
jabatan pelaksana selama 12 bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa
alasan yang sah secara kumulatif selama 25- 27 hari kerja dalam satu
tahun;
3. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara
kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih dalam satu tahun; dan
4.
pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara terus
menerus selama 10 hari kerja dan diberhentikan pembayaran gajinya sejak
bulan berikutnya.
Di dalam PP No. 94/2021 ini juga mengatur
hukuman disiplin atas pelanggaran netralitas, dimana dalam Pasal 5 huruf
n, PNS dilarang memberikan dukungan kepada peserta pemilu dan pilkada.
Pelanggaran akan larangan tersebut akan diberikan hukuman disiplin
sedang hingga berat.
Hukuman disiplin sedang akan diberikan bagi
PNS yang memberikan dukungan dengan mengikuti kampanye dan dengan
menggunakan atribut partai atau PNS. Sedangkan hukuman disiplin
diberikan bagi PNS yang memberikan dukungan sesuai yang disebutkan pada
Pasal 5 huruf n angka 3-7.
Selain itu, salah satu yang juga
diatur dalam kebijakan ini adalah terkait dengan pemberian layanan
kepada masyarakat dimana PNS dilarang untuk melakukan pungutan di luar
ketentuan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 huruf g. Bagi PNS yang
melakukan pungutan diluar ketentuan yang berlaku, akan mendapatkan
hukuman disiplin sedang jika berdampak negatif pada unit kerja dan/atau
instansi yang bersangkutan, serta hukuman disiplin berat juga berdampak
negatif negara dan/atau pemerintah.
PP yang ditandatangani oleh
Presiden Joko Widodo ini juga memuat ketentuan mengenai pejabat yang
berwenang memberikan hukuman disiplin kepada PNS yang melanggar
kewajiban dan larangan. Kemudian, juga memuat secara rinci mengenai tata
cara pemeriksaan, penjatuhan, dan penyampaian keputusan hukuman
disiplin. Selain itu, termaktub dalam PP ini adalah mengenai berlakunya
hukuman disiplin serta pendokumentasian keputusan hukuman disiplin.
Bukan
hanya bagi PNS, ketentuan yang dimuat dalam PP ini juga berlaku secara
mutatis mutandis bagi CPNS. Disebutkan juga bahwa ketentuan pelaksanaan
dari PP ini akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Badan Kepegawaian
Negara.
Kebijakan mengenai disiplin PNS ini mulai berlaku sejak
diundangkan pada 31 Agustus 2021. Dengan keluarnya kebijakan ini maka PP
No. 53/2010 tentang Disiplin PNS dinyatakan dicabut, namun ketentuan
mengenai jenis hukuman disiplin sedang dalam PP tersebut masih
dinyatakan berlaku hingga PP mengenai Gaji dan Tunjangan berlaku,
sebagaimana tertera di Pasal 42.
Adapun PP ini diterbitkan dalam
rangka melaksanakan ketentuan dalam UU No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil
Negara mengenai PNS wajib mematuhi ketentuan disiplin PNS untuk
menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas.
Selain itu, juga untuk mewujudkan PNS yang berintegritas moral,
profesional, dan akuntabel serta mendorong PNS lebih produktif, maka
diperlukan peraturan disiplin PNS sebagai pedoman.
Untuk memahami
lebih lanjut mengenai pengaturan disiplin PNS, PP No. 94/2021 dapat
diakses di JDIH Kementerian PANRB melalui tautan:
https://jdih.menpan.go.id/puu-1286-Peraturan%20Pemerintah.html (ald/HUMAS MENPANRB)
Komentar