Polsek Sungai Kakap Gencarkan Edukasi dan Sosialisasi Prokes

Editor: Redaksi author photo


Kubu Raya Kalbar, BorneoPost.id – Guna memberikan eduksi dan sosialisasi sekaligus penerapan protokol kesehatan (Prokes) kepada masyarakat, Polsek Sungai Kakap gencarkan Edukasi dan sosialisasi penerapan Prokes dibeberapa lokasi di wilayah Hukum Polsek Sungai Kakap, Kamis (17/06/2021).


Hal tersebut disampaikan Kapolsek Sungai Kakap, Iptu Suyitno, SH, MH ketika ditemui di ruang kerjanya, Ia menjelaskan kondisi saat ini dengan peningkatan orang terkonfirmasi positif Covid-19 semua pihak harus mau menerapkan prokes dimana saja berada.


“Kita semua harus melakukan edukasi dan sosialisasi tentang hal itu, Penerapan Prokes dimana saja harus terus digencarkan, untukitu Polsek Sungai Kakap dan jajaran beserta semua pihak terkait langsung turun ke beberapa tempat lakukan hal itu,” jelas Kapolsek.


Dengan dipimpin langsung Kapolsek Sungai Kakap, Tim Satgas Covid dan Anggota Polsek mendatangi beberapa warung kopi dan Cafe serta tempat-tempat keramaian lain yang berpotensi menjadi Klaster penyebaran Covid-19 didatangi dan diberikan sosialisasi pentingnya penerapan protokol kesehatan.


Adapun wilayah yang dilakukan meliputi titik yaitu di Desa Pal 9, Cafe Abang, Cafe Seven Three, Sultan Café, Agro Inovasion dan Rendy's Coffe. Di wilayah Desa Sungai Rengas, Cafe Sahdan, Cafe Kopiku, Cafe Aisyah, Cafe Bang Yos dan Cafe Shiap.


Sementara untuk di jalan Perdamaian Desa Pal 9 atau Kota Baru Ujung, Cafe Mz, Cafe Mora dan Cafe Maduma.


“Kami membagi tim di 4 titik dengan melakukan edukasi sekaligus sosialisasi pentingnya penerapan Prokes, Menggunakan Masker, Mencuci tangan dan menjaga jarak, jika menemui warga yang tidak menggunakan masker aparat gabungan langsung lakukan peneguran tentu cara humanis tetap kita kedepankan,” ujar Iptu Suyitno, SH, MH.


Suyitno berharap dengan kegiatan edukasi dan sosialisasi serta penegakkan protokol kesehatan kepada masyarakat bisa menekan laju orang yang terkonfirmasi positif Covid-19 di Kalimantan Barat khususnya di Kabupaten Kubu Raya.


Kapolsek Sungai Kakap, Iptu Suyitno, SH, MH kegiatan tersebut juga diikuti dengan Patroli Blue Night sebagai upaya cegah tindak pidana 4C, laka lantas dan monitor arus lalulintas di wilayah Hukum Sungaui Kakap.


“Petugas kami lakukan sosialisasi Surat Edaran Bupati Kubu Raya serta pendataan Café dan Warung Kopi, Surat edaran Bupati Kubu Raya nomor: 451/1155/Kesra tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro (PPKM), serta memberikan menghimbauan kepada pemilik Cafe untuk menutup pada Jam 21.00 Wib dan membatasi aktifitas warga dengan menyuruh pulang kerumah masing-masing dan tidak berkumpul-kumpul di Cafe maupun warung kopi untuk memutus rantai penyebaran Covid-19,” terang Kapolsek.


Ia juga berharap semua pihak bisa menyadari pentingnya pencegahan penyebaran pandemic Covid-19 dari diri sendiri, lingkungan keluarga dan lingkungan tempat tinggal.


“Jika semua menyadari pentingnya pencegahan maka kita semua bisa melakukan hal itu tanpa harus dipaksa atau penekanan dari siapapun, mari kita jaga diri kita dan lingkungan kita dari bahaya Covid-19,” pungkasnya. (tim).

Share:
Komentar

Berita Terkini