PPK Akui ada Kesalahan di Kepala Baleho yang Terpasang

Editor: Redaksi author photo


Berau Kaltim, BorneoPost.id - Senin 17 Mei 2021  Tim BorneoPost.id berada di titik kegiatan yang berlokasi di Gang Nangka 2, Kelurahan Bugis, Tanjung Redeb dan di titik kegiatan tertera baleho (Plank Proyek) kegiatan tersebut adalah peningkatan jalan lingkungan I, penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum pekerjaan revilitalisasi (penutup drainase) sumber dana APBD tahun anggaran 2021 sebesar Rp191.100.000. 


Saat Tim media ini dan rekan media lain berada di lokasi, tersorot baleho dari kegiatan tersebut adalah kegiatan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang. 


Di konfirmasi ke Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang untuk mencari kejelasannya, Junaidi Kabid Bidang Preservasi Jalan dan Jembatan mengatakan, kegiatan tersebut bukan dari Dinas Pekerja Umum dan Penataan Ruang, silakan konfirmasi ke dinas terkait dinas perumahan dan kawasan permukiman. Atas info tersebut, tim mendatangi kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman untuk menjumpai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). 


Dari kegiatan tersebut disayangkan PPK tidak ada di tempat dan tim coba konfirmasi melalui telepon seluer WhatsApp bapak Erianda selaku Pejabat Pembuat Komitmen menjelaskan terkait kegiatan penutup drainase di Gang Nangka 2 Kelurahan Bugis       memang benar, baleho yang  terpasang itu   bukan kegiatan dari dinas pekerja umum dan penataan ruang. 


Erianda menjelaskan, itu kegiatan dari Dinas Perkim cuma ada kesalahan dari rekannya salah cetak bagian kepala baleho dan kegiatan yang di kerjakan hanya  penutup drainase. 


"Saat ini kegiatan sudah mencapai kurang lebih 70 persen dengan panjang kegiatan  kisaran 200 meter. Kami juga sudah mengarahkan agar pihak rekanan kami merubah kepala baleho yang mana tertera  Dinas Pekerja Umum dan Penataan Ruang menjadi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman," jelasnya. 


Tim langsung turun kelokasi untuk komfrmasi ke pihak rekanan Dinas Perkim terkait  volume kegiatan. Disayangkan pihak rekanan lagi berada di luar daerah. (GN)

Share:
Komentar

Berita Terkini