Kegiatan Bimtek |
SEKADAU, BorneoPost.id - Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin bekerjasama dengan Dinas PUPR Kabupaten Sekadau menggelar Bimbingan Teknis Hukum Kontrak Kerja Konstruksi (HYBRID). Kegiatan bertempat di Mess Pemda Kabupaten Sekadau, Rabu (14/4/2021). Kegiatan Bimtek ini berlangsung selama 3 hari dari tanggal 14 - 16 April 2021.
Kegiatan dibuka oleh Bupati Sekadau diwakili Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sekadau, Paulus Yohanes, didampingi Kepala Dinas PUPR, Akhmad Suryadi.
Peserta Bimtek ini berjumlah 40 orang terdiri dari Asosiasi, Narasumber/pemateri nerasa dari Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin yakni Ir. Moody Nicson Sanger, MSC, Kepala Balai Jasa Konstruksi Wilayah V Banjarmasin Direktorat Bina Konstruksi dan Antonius Sudarto Pensiunan Kementerian PUPR.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Sekadau, Akhmad Suryadi mengatakan, dasar pelaksanaan Bimtek tersebut sesuai amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jaaa Konstruksi. Kemudian Peraturan Menteri PUPR Nomor 07 Tahun 2019 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi Melalui Penyedia.
"Tujuan pelaksanaan Bimtek ini adalah, untuk meningkatkan kompetensi SDM dibidang jasa konstruksi dan untuk mendapatkan tenaga trampil, terlatih dan siap pakai dalam upaya peningkatan kuantitas dan kualitas masyarakat jasa konstruksi di Kabupaten Sekadau," jelasnya.
Akhmad mengatakan, kegiatan Bimtek tersebut sangat urgen sekali karena di Kabupaten Sekadau sama sekali belum pernah dilakukan. Ka4na huku-hukum kontrak ini meliputi daripada seluruh dokumen perjanjian kerja antara pemerintah melalui PPK maupun PA dengan pelaku jasa konstruksi.
"Norma-norma dan kaidah-kaidah itu yang harus dipahami, hak dan kewajiban baik dari pejabat yang mewakili pemerintah maupun pelaku usaha jasa konstruksi atau pihak ketiga. Jadi hukum-hukum kontrak ini harus diketahui secara detail," jelasnya
"Apabila telah ada kesepakatan perjanjian dengan di tandatangani kontrak maka hukum-hukum kontrak yang ada di dokumen tersebut baik yang tertera didalam pasal-pasal kontrak maupun dalam lampiran-lampirannya harus dipatuhi," timpalnya
"Banyak pengalaman kita di Dinas PUPR selama ini, banyak pelaku usaha/jasa konstruksi tidak memahami seutuhnya daripada kontrak itu sendiri," katanya lagi
Akhmad menambahkan, pelaku usaha yang di undang untuk mengikuti Bimtek tersebut yakni, Pengguna Anggaran (PA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat pengadaan barang dan jasa, pelaku usaha atau Asosiasi.
Sambutan Bupati Sekadau, yang dibacakan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sekadau, Paulus Yohanes menyambut baik dan sangat mengapresiasi atas dilaksanakannya Bimbingan Teknis Ahli Hukum Kontrak Konstruksi.
"Salah satu faktor pendukung tersebut adalah tertib penyelenggaraan konstruksi dimana salah satu indikatornya adalah pelaksanaan jasa konstruksi sesuai peraturan yang telah ditetapkan," ujarnya
Paulus Yohanes berharap, dalam pelaksanaan Bimtek ini tidak hanya memiliki kemampuan manajerial saja tetapi juga memahami akan peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan hukum kontrak konstruksi.
"Salah satu aspek penting dalam proses pengadaan barang/jasa konstruksi pemerintah adalah terjadinya proses negoisasi antara pemerintah dan penyedia barang/jasa konstruksi yang dituangkan dalam klausul-klausul kontrak," pungkasnya. (tim)