Pemukiman Masuk HGU Perusahaan, Tokoh Masyarakat Mengadu ke Pemkab Sekadau

Editor: Redaksi author photo
Mediasi 
SEKADAU, borneopost.id - Puluhan perwakilan masyarakat Kecamatan Belitang Hulu mediasi dengan pemerintah Kabupaten Sekadau. Perwakilan masyarakat tersebut terdiri dari Ketua dan Pengurus Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Belitang Hulu, 15 Kepala Desa, Tumenggung dan Tokoh masyarakat. Mediasi tersebut bertempat di Ruang rapat Wakil Bupati Sekadau, Selasa (28/7).

Mediasi ini menindaklanjuti surat dari Ketua DAD Kecamatan Belitang Hulu yang ditujukan kepada Bupati Sekadau pada tanggal 25 Juli 2020 lalu perihal permohonan mediasi DAD, Kepala, Tumenggung Desa, KUD BMM  dan BPN.

Isi surat tersebut yakni, DAD, berserta seluruh Kepala Desa KUD BMM dan Tumenggung Desa se-Kecamatan Belitang Hulu memohon mediasi kepada Bupati Sekadau untuk audiensi bersama BPN dan Instansi terkait di Kabupaten Sekadau dengan agenda:

1. Meninjau ulang seluruh lahan pertanian dan perkebunan serta tanah masyarakat adat yang berada disekitar perkebunan perusahaan si wilayah Kecamatan Belitang Hulu yaitu PT. GUM, PT. KBP, PT. KSP dan PT. Finantara Intiga.
2. Meni jau ulang tanah pemukiman warga yang masih tumpang tindih dengan HGU perusahaan si wilayah Kecamatan Belitang Hulu
3. Mencari titik koordinat lahan bersertifikat (Eks Transmigrasi) yang masuk dalam HGU PT. GUM.

Ketua DAD Kecamatan Belitang Hulu, Sepanya yang bertindak sebagai juru bicara mengatakan, maksud dan tujuan daripada audiensi tersebut sesuai dengan surat dari DAD yang ditujukan kepada Bupati Sekadau.

"Tujuan kami datang kesini betul-betul mohon bantuan dari Bapak-bapak dan instansi terkait dalam menyikapi masalah-masalah yang dihadapi masyarakat kita," pinta Sepanya.

Sekiwa, sebagai anggota DAD Kecamatan Belitang Hulu mengatakan, intinya meninjau kembali tentang investor yang masuk di Kecamatan Belitang Hulu. 

Ia menambahkan, terkait pola mitra antara petani dengan pihak perusahaan (PT. GUM) menurutnya, terkesan tidak adil. Kemudian, dalam perjanjian awal seharusnya dalam waktu 5 tahun harusnya sudah konversi, sampai sekarang usia tanam tumbuh sudah 12 tahun belum juga konversi (diserahkan ke petani). 

"Selama ini kami hanya dikasi uang tunggu sebesar Rp300 ribuan saja per bulan," kata Sekiwa

"Kemudian masyarakat di Desa Balai Sepuak ada warga yang tidak bisa membuat sertifikat rumah maupun tanah hak milik mereka karna sudah masuk HGU perusahaan PT. GUM. Termasul di SMP 5 Belitang Hulu di Pateh, juga tidak bisa dibuat sertifikat karna masuk HGU PT. KBP," tambahnya. 

Selanjutnya, Kepala Desa Balai Sepuak, Efa Fras mengatakan, banyak pemukiman atau rumah warga yang tidak bisa dibuat sertifikat karna masuk HGU PT. GUM dan masuk wilayah Transmigrasi. 

"Nah, kami ingin mempertanyakan, sampai dimana dan dimana titik koordinat daripada Transmigrasi tersebut. Sementara," tanya Pras dengan nada kesal. 

"Sementara, kami punya sertifikat terbitan tahin 1992 dan 1993. Kami mengira ini tumpang tindih," tambahnya lagi. 

Menanggapi hal diatas, Wakil Bupati Sekadau, Aloysius mengatakan, mediasi tersebut atas permintaan DAD Kecamatan Belitang Hulu yang ditujukan kepada Bupati Sekadau. Oleh karena itu, pihak pemerintah daerah menghadirkan pihak-pihak dan instansi terkait. 

"Hal ini terjadi sudah terlalu lama dan berlarut. Sehingga harus ada solusi dan suatu kesepakatan yang kita ambil. Sehingga masyarakat bisa bekerja, perusahan juga aman," kata Aloysius. 

Kapolres Sekadau, AKBP Marupa Sagala, S.I.K mengatakan, dari pihak kepolisian menganjurkan supaya di diskusikan dengan baik dan cari solusi. 

"Bagaimana supaya semua kepentingan beberapa pihak semua terakomodir," kata Kapolres. (red) 

Editor: Asmuni 

Share:
Komentar

Berita Terkini