Afronius Akim Sehan |
SEKADAU, borneopost.id - Dalam rangka pelaksanaan jaring sosial dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) melalui bantuan sosial (Bansos) Tunai dan menindaklanjuti surat dari Kementerian Sosial RI Direktorat Jendral Penanganan Fakir Miskin kepada Bupati Sekadau No. 1521/6/DI.01/04/2020 tanggal 17 April 2020, maka Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos PP dan PA) Kabupaten Sekadau mulai menyalurkan bantuan dari pemerintah Program Bansos Tunai sebesar Rp600. 000 ribu per orang yang bekerjasama dengan PT Pos Indonesia (Persero).
Kepala Dinas Sosial PP dan PA Kabupaten Sekadau, Afronius Akim Sehan mengatakan, Untuk di Kabupaten Sekadau Bansos Tunai Rp600. 000 ribu per keluarga ini selama 3 bulan, April, Mei dan Juni 2020 merupakan tahap I. Alokasi pagu penerima Bansos Tunai di Kabupaten Sekadau sebanyak 10.135 ribu keluarga.
"Untuk tahap I ini, penerima Bansos Tunai di Kabupaten Sekadau sebanyak 6.660 keluarga. Sisanya dilakukan pada tahap II. Untuk di Kecamatan Belitang Hilir sudah dimulai Selasa 12 April kemarin dan untuk Sekadau Hilir dimulai Rabu 14 April besok," jelas Afron kepada wartawan, Rabu (13/5).
Terkait data penerima Bansos Tunai ini Afronius mengatakan, data yang diperoleh merupakan data dari masyarakat yang sebelumnya informasi tersebut disebarkan melalui media sosial yang ada seperti WhatsApp, SMS dan dari mulut ke mulut supaya masyarakat segera mengumpulkan foto copy kartu keluarga (KK), KTP dan nomor HP sesuai kuota yang ada sebanyak 10.135 keluarga.
Data yang didapat tersebut dikirim ke pusat data dan Kementerian Sosial RI. Disana data yang valid dikirim ke Dirjen fakir miskin disetuji untuk diberikan bantuan. Yang tidak valid datanya tidak akan muncul.
"Yang tidak valid bisa saja disebabkan ada beberapa hal antaranya, NIK salah, PNS, TNI-Polri, atau penerima bantuan sosial lalinnya," jelas Afron.
"Semua data itu kita terima dari masyarakat. Kalaupun ada salah sasaran kita akan evaluasi. Kita juga minta masyarakat melapor, data yang salah tersebut akan kita kirim ke Kementerian Sosial supaya data tersebut dihapus. Sehingga bulan berikutnya tidak muncul lagi. Kewenangan ada di Kementerian Sosial," tambahnya.
Afronius menyebut, Bansos Tunai dari pemerintah ini merupakan bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak dan masyarakat miskin.
"Dalam keadaan pandemi Covid-19 dan karna keterbatasan waktu, kita sudah upayakan secepatnya. Tidak ada kepentingan politik disini," pungkasnya.
Oleh karena itu kata Afronius, bagi para kepala Desa supaya kedepan mendata warganya yang berhak menerima bantuan sosial dari pemerintah sesuai imbauan Bupati. Ini agar tidak terjadi kecemburuan sosial antar masyarakat. (red)
Editor: Asmuni