Camat Sekadau Hulu, Uden. (Foto:ist) |
Sekadau Kalbar, Bornepost.id - Wakil Bupati Sekadau, Subandrio menghadiri dan membuka kegiatan Bimbingan Teknis dan Sosialisasi PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko kepada pelaku usaha mikro di Kecamatan Sekadau Hulu.
Diwawancara usai kegiatan, Camat Sekadau Hulu, Uden mengucapkan terimakasih kepada Wakil Bupati Sekadau beserta jajarannya yang sudah berkenan hadir dalam kegiatan sosialisasi ini.
"Kami juga tentunya menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan Sosialisasi PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perizinan berusaha," ujar Uden kepada wartawan media ini. Selasa (30/5/2023).
"Kegiatan ini tentunya dilaksanakan dalam rangka meningkatkan perlindungan hukum kepada pelaku usaha menuju Kabupaten Sekadau yang Maju Sejahtera dan Bermartabat," katanya.
"Dalam kegiatan ini, para pelaku usaha akan di berikan bimbingan teknis atau pelajaran untuk dapat memahami apa yang di sampaikan oleh narasumber," tambahnya.
"Dalam hal ini, kami juga mengharapkan kepada para pelaku usaha yang sudah di beri izin secara manual di harapkan agar memperbaharui izin secara Online Single Submission Risk Based Approach (OSS-RBA)," harapnya.
"Semoga dengan adanya kegiatan bimtek dan sosialisasi ini, para pelaku usaha bisa lebih mengetahui agar kedepannya dapat lebih terarah dan berhasil dalam menjalankan usaha yang ada," pungkasnya. (yt)