PA Fraksi-fraksi Terhadap Raperda Tentang APBD 2023, ini Kata Bupati Sekadau

Editor: Redaksi author photo

Bupati Sekadau, Aron saat menyampaikan penjelasannya pada Sidang Paripurna DPRD Sekadau. Foto:yati 
Sekadau Kalbar, Borneopost.id - DPRD Kabupaten Sekadau menggelar rapat Paripurna ke-10 masa persidangan ke-1 dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Sekadau dan Pengambilan Keputusan DPRD Kabupaten Sekadau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2023. Kegiatan dilaksanakan di ruang rapat utama DPRD Kabupaten Sekadau. Senin (28/11/2022).

Rapat dipimpin oleh ketua DPRD Kabupaten Sekadau, Radius Effendy, di dampingi oleh Wakil ketua I, Handi, Wakil ketua II, Zainal, di hadiri oleh Bupati Sekadau, Aron, 26 Anggota DPRD, Sekretaris DPRD, Nurhadi, Forkopimda, kepala SKPD serta para tamu undangan.

Dari 8 Fraksi yang telah menyampaikan Pendapat Akhir, pada dasarnya semua fraksi menerima dan menyetujui Raperda tentang APBD Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2023 ditetapkan menjadi peraturan daerah Kabupaten Sekadau tentang APBD tahun anggaran 2023. 

Pada kesempatan tersebut, Bupati Sekadau, Aron menyampaikan apresiasi dan berterima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota dewan beserta tim anggaran pemerintah daerah yang telah melaksanakan pembahasan selama beberapa hari yang lalu dengan berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS serta dokumen pendukung lainnya.

"Setelah melalui berbagai tahapan, pada hari ini, Pemerintah Daerah dan DPRD telah berhasil menyepakati Raperda tentang APBD Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2023 yang telah ditandai dengan telah ditandatanganinya berita acara persetujuan bersama Kepala Daerah dan DPRD Kabupaten Sekadau. Sesuai mekanisme, atas dasar persetujuan bersama tersebut Kepala Daerah menyiapkan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD," kata Aron.

"Sesuai ketentuan yang diatur dalam Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan APBD tahun anggaran 2023 bahwa dalam waktu paling lambat 3 hari sejak tanggal persetujuan, Pemerintah Daerah wajib menyampaikan Raperda tentang APBD tahun anggaran 2023 untuk di evaluasi oleh Gubernur Kalimantan Barat," tambahnya.

Bupati, Aron juga mengatakan, ketentuan peraturan perundang-undangan mengamanatkan bahwa, atas hasil evaluasi Gubernur, tim anggaran pemerintah daerah dan badan anggaran DPRD Kabupaten Sekadau melakukan penyempurnaan dan menetapkan penyempurnaan hasil evaluasi tersebut dengan keputusan pimpinan DPRD.

"Terkait hal ini, saya berharap agar tim anggaran pemerintah daerah dan badan anggaran DPRD Kabupaten Sekadau sungguh-sungguh memperhatikan dan menindaklanjuti hasil evaluasi Gubernur Kalimantan Barat," harap Bupati. 

"Saya juga berharap agar Perda tentang APBD tahun anggaran 2023 yang akan ditetapkan nantinya dapat memenuhi harapan seluruh masyarakat Kabupaten Sekadau dan di kelola dengan kaidah-kaidah dengan pengelolaan keuangan yang baik yaitu berorientasi pada hasil, Profesional, Proporsional, transparan dan bertanggung jawab," pungkasnya. (yati)

Share:
Komentar

Berita Terkini