Liri Muri Mendaftar Sebagai Calon Ketua KONI Sekadau

Editor: Redaksi author photo

Liri Muri (tengah) saat mendaftar sebagai kandidat calon Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sekadau periode 2022-2026. Foto:ist
Sekadau Kalbar - Salah satu kandidat calon Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Sekadau periode 2022-2026, Liri Muri tidak terima dengan peraturan (Tatib) yang dibuat untuk pencalonan ketua KONI. Hal ini dikatakannya Liri Muri kepada media ini. Senin (7/2/2022).

Liri Muri mengatakan, dengan adanya jadwal pendaftaran pemilihan calon ketua KONI Kabupaten Sekadau, siap mendaftar sebagai calon peserta dan merasa mempunyai peluang untuk memimpin KONI Kabupaten Sekadau.

"Saya mempunyai tujuan untuk memperbaiki sitem KONI Kabupaten Sekadau dan ini merupakan panggilan bukan intervensi dari siapapun," ujarnya

Namun kata dia, dengan kondisi saat mendaftar tadi bahwa syarat-syarat yang ditetapkan oleh panitia yang diamanahkan oleh Caretaker itu sangat keliru dan tidak ada rujukan aturan yang maksimal, salah satunya tidak melampirkan Ijazah.

"Menurut saya pribadi kalau bisa panitia tunda untuk pemilihan dengan rentan waktu yang ditentukan kedepan dan terkait tata tertib yang ditentukan oleh panitia tidak sesuai aturan. Apalagi tempat pendaftarannya di Kantor Pemerintah Daerah diruangan Pem dengan menggunakan baju Dinas, ini ada apa?. Ada intervensi Pemerintah atau apa saya tidak mengerti," tanyanya.

"Saya petarung. Dari 34 Cabor tersebut saya yakin bisa mengambil semua, seperti apa yang dikatakan panitia bahwa syarat untuk menjadi calon ketua KONI harus didukung 12 Cabor dan saya rasa ini ada pembatasan dan sistem setingan yang dibuat oleh Caretaker," ujarnya

"Saya rasa ini keliru dan melanggar aturan serta tidak sesuai dengan Undang-Undang nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (IKN). Mereka juga mengatakan bahwa pegawai publik tidak boleh mencalonkan diri sebagai ketua KONI. Peraturan itu diaturan mana, tolong jelaskan kepada kami. Sementara di Kabupaten lain seperti di Landak Ketua DPRD menjadi ketua KONI," tutup Anggota DPRD Sekadau dari Fraksi Hanura ini.

Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Sekadau Fraksi PDI Perjuangan, Bambang Setiawan mengatakan, berkaitan dengan Tatib calon ketua KONI Kabupaten Sekadau harus merujuk dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh tumpang tindih dan tidak boleh bersilangan aturannya.

"Berkaitan dengan pejabat publik kita harus melihat bahwa di Kalimantan Barat ada beberapa pejabat publik yang menjadi ketua KONI dan itu menjadi perbandingan kita dan itu dibolehkan akan tetapi jika di Sekadau tidak boleh itu yang kita pertanyakan," ungkapnya

"Saya hadir disini dalam hal mendukung Liri Muri, sebagai dukungan moril karena Liri Muri mencalonkan diri sesuai dengan aturan yang ada sehingga Liri Muri merasa layak dan memenuhi syarat mencalonkan diri dan saya juga sependapat dengan Liri Muri segala sesuatu yang bertentangan dengan aturan perlu kita lawan," pungkasnya. (as)

 

Share:
Komentar

Berita Terkini