Disegel oleh warga |
SEKADAU, borneopost.id - Ratusan warga Sunsong , Kecamatan Sekadau Hulu, Kabupaten Sekadau, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menyegel tiga gedung di Desa Bungkong Baru, Kamis (21/5/2020).
Dalam penyegelan tiga gedung tersebut, yaitu Kantor Desa, Gedung Pertemuan dan gedung Pustu, yang masuk diwilayah Sekadau diklaim oleh kabupaten Sintang bagian wilayahnya, disegel dengan papan.
Menurut Kepala Desa Sunsong, Aban saat ditemui di kediamannya menjelaskan, dusun Bungkong merupakan wilayah desa Sunsong sudah berdiri sejak 2011 berdasarkan SK Bupati Sekadau ,saat ini jumlah KK ada 300 .Dan sudah ada nomor registrasi desa 610900215 dari Kemendagri.
"Dusun Bungkong ini jelas bagian dari desa Sunsong. Berdirinya kantor desa , gedung pertemuan dan sekolah PAUD ini yang warga protes, sampai kesabaran warga Desa Sunsong memuncak melakukan penyegelan tiga gedung tersebut dan murni keinginan warga desa," jelas Aban.
Menururnya, jauh hari telah diupayakan untuk membicarakan hal ini dengan desa induknya namun dari dua kali surat undangan dari desa Sunsong tidak ditanggapi.
Dalam kesempatan ini Aban berpesan agar warga desa Sunsong tetap tenang dan jangan anarkis.
Sementara, perwakilan masyarakat Sunsong Amandus mengatakan, berdirinya suatu desa harus terpenuhi syarat - syarat. Dusun Bungkong merupakan bagian dari desa Sunsong, " katanya. (tim)
Editor: Asmuni